Ketua KWI Ajak Umat Katolik Berdoa Untuk Terpidana Mati


Ketua KWI Ajak Umat Katolik Berdoa Untuk Terpidana Mati by Yesuscintaindonesia.com
Ketua KWI Ajak Umat Katolik Berdoa Untuk Terpidana Mati

Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) yang sekaligus menjadi Uskup Agung Jakarta Mgr. Ignatius Suharyo menyurati para imam se-Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) agar mengajak umat katolik berdoa untuk terpidana mati.

Uskup Suharyo mengaku sedih setiap kali melihat atau membaca berita mengenai hukuman mati dan diberitakan dengan cara mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Dalam suasana seperti ini, saya mengajak para Ramo untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini (hukuman mati) dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana,” kata Uskup Suharyo sebagaimana diungkap dalam surat yang diterima Beritasatu.com, Rabu (29/4).

Uskup Suharyo menjelaskan, Katekismus Gereja Katolik (KGK) menyatakan pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian.

Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius (KGK 2266). Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya.

“Namun, apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari penyerang yang tidak berperi-kemanusiaan, cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama (bdk KGK 2267),” terangnya.

Bertolak dari KGK ini, lanjutnya terjadi peralihan tentang konsep hukuman mati bagi Gereja. KGK 2267 ini diambil dari ensiklik Paus Yohanes Paulus II tentang Evangelium Vitae.

Dalam ensiklik Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, katanya, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati ini dan menyatakan bahwa, dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya.

Dalam ensiklik tersebut dinyatakan “adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud-maksud ini, jenis dan tingkat hukuman harus dengan hati-hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus-kasus keharusan yang absolut. Dengan kata lain, ketika sudah tidak mungkin lagi untuk melaksanakan hal lain untuk membela masyarakat luas.

Selanjutnya ditegaskan, namun demikian, dewasa ini, sebagai hasil dari perkembangan yang terus menerus dalam hal pengaturan sistem penghukuman, kasus-kasus sedemikian (kasus-kasus yang mengharuskan hukuman mati) adalah sangat langka, jika tidak secara praktis disebut sebagai tidak pernah ada.

“Dengan demikian Gereja Katolik tidak mendukung hukuman mati,” tegasnya.

Uskup Suharyo pun minta para romo untuk mengajak seluruh umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta berdoa bagi Mary Jane (meskipun dibatalkan eksekusinya) dan delapan orang lain yang sudah dieksekusi mati, juga untuk negara kita dan Gereja di Indonesia.

“Doa untuk terpidana mati mohon dipanjatkan di seluruh Gereja Katolik Keuskupan Agung Jakarta dalam DOA UMAT PADA HARI MINGGU kalau dan setelah eksekusi mati jadi dilaksanakan. Kita tetap berdoa, agar eksekusi mati tidak dilaksanakan dan selanjutnya hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia,” harapnya.

Dia juga mengharapkan kampanye untuk menghapus hukuman mati di Indonesia terus dilancarkan, meskipun perjuangan tersebut akan memakan waktu, tenaga, pengorbanan yang tidak sedikit.

“Kita dukung berbagai komunitas yang dengan gigih, memperjuangkan penghapusan hukuman mati, tanpa kecewa kalau gagal,” pungkas Uskup Suharyo.

sumber : BeritaSatu

Please login to post a comment.