Menengok Gereja Yasmin, Kondisinya Semakin Memprihatinkan


Jakarta, IDN Times – Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia berkumpul di depan Istana Negara pada Minggu, 18 Februari 2018. Di sana mereka melantunkan lagu-lagu keagamaan. Mereka begeming ketika gerimis mulai turun.

“Ibadah ini akan kami lakukan sampai gereja kami, baik yang di Bogor ataupun yang di Bekasi, dibuka lagi,” kata Bona salah satu Jemaah GKI Yasmin sebelum melaksanakan ibadah di depan Istana Negara. Bona mengatakan mereka beribadah dua pekan sekali di depan Istana Negara. Dan Minggu (18/2) itu menjadi ibadah mereka yang ke 163 di depan Istana Negara.




Bona mengatakan dirinya sampai saat ini tak mengerti kenapa gereja mereka ditutup. Padahal, kata dia, mereka telah mengantongi izin mendirikan bangunan. Tak hanya itu, mereka meyakini IMB itu telah dikuatkan atas keputusan pengadilan. “Kami sudah mempunyai izin mendirikan bangunan dan itu dikuatkan di pengadilan,” ujar Bona

Penasaran dengan kondisi gereja yang berdiri tak jauh dari Rumah sakit Hermina Yasmin, IDN Times menelusuri tempat ibadah yang ditutup itu.

1. Bangunan gereja yang tak terawat

IDN Times sempat kesulitan mencari bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Setelah memutari dua kali jalan Yasmin Raya, IDN Times mencuriga sebidang lahan kosong yang terletak di pinggir jalan. Lahan kosong itu dipenuhi pedagang kaki lima. Sebagian tampak berjualan sebagian lagi tampak tutup.

Di dalam lahan kosong tak terawat itu ada sebuah bangunan yang tampak amburadul. Hanya tersisa atap dan dinding. Bangunan itu dikelilingi tumbuhan liar di mana-mana yang hampir setinggi atap bangunan.

Pagar yang membatasi lahan dengan pedestrian itupun terlihat berkarat pada besinya. Betonnya tampak rapuh dan berlumut. Di setiap sudut bangunan tercium bau pesing yang menyengat.

Selain itu di tengah pagar ada sebidang keramik yang menyatu dengan pagar bertuliskan “Bangunan ini disegel oleh Pemerintah Kota Bogor berdasarkan Perda no 7 tahun 2006”. Tanggal penyegelan pun sudah tidak terlihat. Tampaknya luntur termakan cuaca.

“Ini sudah lama disegel, semenjak ramai-ramai dulu,” kata wanita pedagang kaki lima yang enggan disebut identitasnya. Dia berjualan tepat di depan gerbang masuk gereja.

Pedagang itu mengaku berjualan di depan lahan gereja karena diminta oleh petugas keamanan, karena lahan tersebut kosong dan tidak ada aktivitas harian. Sebelum dagang di depan gereja, dirinya sempat berjualan di seberang jalan.

“Saya juga dagang awalnya bukan di sini, tapi diseberang jalan. Dagang di sini karena diminta petugas keamanan,” ujarnya.

Penjual kopi yang berjualan tak jauh dari lokasi gereja ini juga mengatakan sempat ada penolakan dari warga sekitar saat jamaah Gereja Kristen Indonesia Yasmin beribadah. Massa datang meggeruduk dan membubarkan jemaah yang sedang beribadah.

“Dulu itu ramai waktu pas mereka beribadah diusir sama warga,” ujarnya.

2. Belum ada pertemuan MUI Kota Bogor dengan Jemaat Gereja Yasmin

Sementara itu salah satu tokoh agama yang menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Kota Bogor Ade Sarmili mengatakan dirinya belum mengetahui informasi yang menyebut akan ada pengalokasian lahan gereja untuk dibangun masjid. Sampai saat ini, kata Sarmili, belum ada ada pertemuan lintas agama untuk kasus GKI Yasmin.

“Kenapa harus Masjid? Kenapa bukan Vihara?” kata Ade saat dihubungi IDN Times.

Sebagai informasi, GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Mulai saat itu, jemaah GKI beribadah di halaman gereja dan di jalan. Tapi karena terus-terusan mendapat intimidasi, maka umat menggelar ibadah di salah satu rumah jemaah.

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Meski demikian, saat itu, Wali Kota Bogor malah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA itu karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

3. Ombudsman minta penyegelan Gereja GKI Yasmin dicabut

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin. Meski begitu rekomendasi ini tetap tidak direspon oleh Pemerintah Kota Bogor.

Setelah itu, beredar kabar dari seorang perwakilan jemaah GKI Yasmin yang mengatakan saat ini sedang memproses pembangunan lahan Gereja itu dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya, namun hingga berita ini diturunkan dirinya masih belum memberikan keterangan terkait hal itu.

sumber: idntimes.com