GKI Yasmin Tuding Wali Kota Bima Arya Memecah Belah Gereja


Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin menuding Wali Kota Bogor Bima Arya telah melakukan pembangkangan melawan hukum. Putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI terkait pendirian gereja GKI di Taman Yasmin, Bogor, tidak dijalankan Pemerintah Kota Bogor.

Perwakilan GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, keputusan untuk membangkang terhadap putusan MA merupakan pengulangan dari hasil Rapat Muspida Bogor pada 4 Maret 2011. Dalam rapat itu, diputuskan secara sepihak bahwa gereja GKI Yasmin akan ditutup dan direlokasi ke lokasi lain di Bogor.

“Bima Arya tidak beda dengan pendahulunya Diani Budiarto, justru makin kukuh dalam mendiskriminasi jemaat GKI Yasmin,” kata Bona saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu (11/11).

Sikap yang sama ditunjukan di hadapan Ombudsman pada 11 Agustus 2015. Dalam pertemuan itu, perwakilan Pemkot Bogor menyatakan bahwa gereja GKI Yasmin akan ditutup dan direlokasi ke tempat lain.

Selain itu, dinyatakan bahwa perelokasian merupakan buah kesepakatan dengan gereja GKI Pengadilan, yang dalam sejarahnya adalah induk GKI Yasmin.

Menurut Bona, sikap Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Bima Arya justru membawa kasus intoleransi ini kembali ke titik nol dan mengembangkan sikap kongkalikong, pemecahbelahan, serta mengindikasikan tindakan Pemkot melawan hukum.

“Ada konspirasi seri dua yang coba dijalankan Pemkot Bogor dengan cara diam-diam memecah belah gereja,” kata Bona.

Anggota jemaat GKI Silawangi Cicurug, Sukabumi, Hai Hai Bengcu mengatakan GKI tidak memiliki cabang. Begitu pun dengan GKI Yasmin, bukan dibentuk oleh GKI Pengadilan. GKI Yasmin berdiri sendiri atas inisiatif jemaat yang tinggal di lokasi tersebut.

“GKI induk tidak punya hak sama sekali untuk mengatur apalagi membubarkan gereja,” tegas Hai.

Wakil Ketua Direktur Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pemerintah seakan tidak memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin.

Menurutnya, jika persoalan kebebasan beragama di GKI Yasmin bisa diselesaikan pemerintah, maka hal ini bisa menjadi model penyelesaian masalah yang sama di daerah lain. “GKI Yasmin ini menjadi ikon,” katanya.

Dalam pernyataan pers di LBH Jakarta, GKI Yasmin menyerukan kepada Pemkot Bogor agar menghentikan upaya relokasi. Bagi mereka, relokasi baik ke Jalan Dr. Sumeru, Bubulak, Kayu Manis maupun di daerah Bogor bukan solusi penyelesaian GKI Yasmin.

Selain itu mereka juga menyatakan, agar Wali Kota Bogor Bima Arya melaksanakan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI dengan membuka gereja GKI di Taman Yasmin supaya jemaat dapat beribadah di dalam gereja sendiri.

sumber : cnnindonesia.com

Please login to post a comment.